Kami melayani perencanaan pajak untuk badan usaha dan pemiliknya, layanan penasihat pajak untuk ekspatriat dan wajib pajak orang pribadi, serta layanan kepatuhan pajak untuk perusahaan dan kemitraan bisnis.
Tax Compliance Services
Indonesia Liquidators akan membantu menyusun Laporan Pajak berupa SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Tahunan dengan rincian sebagai berikut:
SPT Masa PPN
SPT Masa PPh
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Tax Consultation
Indonesia Liquidators akan memberikan konsultasi mengenai peraturan perpajakan di Indonesia dengan cara verbal maupun non verbal berdasarkan pandangan dan interpretasi kami, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.
Tax Review
Indonesia Liquidators akan mencari temuan yang dapat mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Tax Review menjelaskan potensi perpajakan dari setiap transaksi keuangan agar Wajib Pajak dapat melakukan Manajemen Pajak yang lebih baik.
Tax Verification, Tax Objection, Appeal
Indonesia Liquidators akan mendampingi perusahaan dalam pemeriksaan pajak, keberatan pajak, ataupun banding.
Indonesia Liquidators akan memberikan pengarahan dan argumentasi yang sesuai peraturan perpajakan selama proses tersebut, agar perusahaan tidak dirugikan atas koreksi dari pemeriksa.
Tax Refund
Indonesia Liquidators akan membantu perusahaan dalam melakukan restitusi PPh maupun PPN.
Indonesia Liquidators akan mendampingi perusahaan sampai dengan pengembalian kelebihan bayar pajak dilakukan.
Indonesia Liquidators — Konsultan Pajak Bali, Nusa Tenggara & Lombok. Jl. Kerta Dalem Mansion No. A 34, Denpasar.